Buruh Tanggapi Besaran Kenaikan UMP 2024

  • 7 months ago
Sejumlah provinsi telah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada 21 November 2023, sejalan dengan arahan Peraturan Pemerintah No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Secara persentase kenaikan UMP terbesar berada di Provinsi Maluku Utara dengan kenaikan sebesar 7,5%, disusul DI Yogyakarta 7,27%, Jawa Timur 6,13%, dan Sulawesi Tengah 5,28%. Namun, secara besaran nilai, UMP terbesar masih berada di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 sebesar Rp5,06 juta atau naik 3,6% dibandingkan UMP 2023. Sementara itu, kenaikan UMP terendah berada di Provinsi Gorontalo 1,29%, disusul oleh Aceh 1,28%, dan Sulawesi Barat 1,5%.