SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemprov Jateng merilis upah minimum provinsi tahun 2024 sekitar Rp 2 juta 36 ribu atau naik sekitar 4,02 persen dari tahun 2023.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng, Ahmad Azis, mengatakan, UMP tahun 2024 naik sekitar 4,02 persen atau mencapai Rp 78.777,31 ribu dari tahun 2023.
UMP Jawa Tengah tahun 2024 menjadi Rp 2.036.947 ribu, dari sebelumnya Rp 1.958.169,69 ribu.
UMP Jateng ditetapkan melalui SK Gubernur Jateng nomor 561,54 tahun 2023 tanggal 21 November 2023.
Selain itu juga berdasarkan surat Menteri Ketenagakerjaan RI, mengenai tata cara penetapan upah minimum tahun 2024, serta data ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2024.
Penetapan ini dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa.
Dijelaskan, nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
Kepala Disnakertrans Jateng menambahkan, UMP baru 2024 ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan yang sudah lebih dari satu tahun pihak perusahaan wajib menyusun dan mengimplementasikan struktur dan skala upah.
Jika perusahaan tidak melaksanakan ketentuan UMP akan dikenai sanksi pidana satu hingga empat tahun, sementara dendanya antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
Baca Juga Tok! UMP DKI Jakarta Naik 3,6 Persen di 2024 di https://www.kompas.tv/video/462987/tok-ump-dki-jakarta-naik-3-6-persen-di-2024
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/462993/resmi-ump-jawa-tengah-naik-4-02-persen-di-2024
Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng, Ahmad Azis, mengatakan, UMP tahun 2024 naik sekitar 4,02 persen atau mencapai Rp 78.777,31 ribu dari tahun 2023.
UMP Jawa Tengah tahun 2024 menjadi Rp 2.036.947 ribu, dari sebelumnya Rp 1.958.169,69 ribu.
UMP Jateng ditetapkan melalui SK Gubernur Jateng nomor 561,54 tahun 2023 tanggal 21 November 2023.
Selain itu juga berdasarkan surat Menteri Ketenagakerjaan RI, mengenai tata cara penetapan upah minimum tahun 2024, serta data ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2024.
Penetapan ini dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa.
Dijelaskan, nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
Kepala Disnakertrans Jateng menambahkan, UMP baru 2024 ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan yang sudah lebih dari satu tahun pihak perusahaan wajib menyusun dan mengimplementasikan struktur dan skala upah.
Jika perusahaan tidak melaksanakan ketentuan UMP akan dikenai sanksi pidana satu hingga empat tahun, sementara dendanya antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
Baca Juga Tok! UMP DKI Jakarta Naik 3,6 Persen di 2024 di https://www.kompas.tv/video/462987/tok-ump-dki-jakarta-naik-3-6-persen-di-2024
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/462993/resmi-ump-jawa-tengah-naik-4-02-persen-di-2024
Category
🗞
Berita