KPU Digugat ke PTUN karena Penetapan Gibran sebagai Cawapres

  • 6 bulan yang lalu
Sejumlah pengacara dan kelompok yang menamakan diri Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) jilid 2 menggugat KPU ke PTUN Jakarta. KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima dan menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.

Dianjurkan