Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

  • 7 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Aktivis Haris Azhar dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam kasus pencemaran baik pada Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa membacakan surat tuntutan pada persidangan Senin (13/11).

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik dengan korban Luhut Binsar Pandjaitan.

Kasus bermula dari konten video yang melibatkan Haris dan Fatia, di dalamnya terdapat penyebutan Luhut terlibat dalam bisnis tambang emas di Papua.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/460502/haris-azhar-dituntut-4-tahun-penjara-dalam-kasus-pencemaran-nama-baik-luhut