Aturan Sosialisasi Peserta Pemilu 2024 Banyak Dilanggar, Bawaslu Kab. Sukabumi Angkat Bicara

  • 8 bulan yang lalu
Jubir TV, Sukabumi - Pemilu 2024 tinggal menghitung bulan, Partai Politik dan Peserta Pemilu berlomba mempromosikan diri menggunakan Alat Peraga Sosialisasi (APS) untuk meraih hati para pemilih.

Namun, banyak APS yang terpasang dan tersebar tidak sesuai dengan aturan yang di tetapkan oleh penyelenggara pemilu. Disamping itu, ada juga yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi dalam penempatannya.

Berdasarkan PKPU No 15 Tahun 2023, pada pasal 79 menerangkan, bahwa Partai Politik dan Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye. Namun, harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selanjutnya, Perda Kabupaten Sukabumi nomor 10 Tahun 2015 pasal 29, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, bahwa pemasangan APS tidak boleh melanggar tempat yang sudah di tentukan.


Pada saat melakukan peninjauan penertiban APS yang melanggar, Rabu, 9 November 2023. Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Abdulloh Sarabiti, secara detail menjelaskan ketentuan sosialisasi yang sesuai dengan aturan.

Abdulloh pun menegaskan, Apabila ada Parpol dan Peserta Pemilu yang melanggar, maka Bawaslu akan segera menindaknya.

Pada kegiatan tersebut, Bawaslu bekerjasama dengan Panwascam, PKD, Satpol PP, TNI - Polri dan Partai Politik. Sehingga pelaksanaan penertiban APS di 47 kecamatan, bisa dilaksanakan secara serempak.

Dari Kabupaten Sukabumi, Reporter Jubir TV, Muri, Melaporkan.

------------------------------------------------------------------------

Berita-berita terkini dan liputan Langsung dapat Anda peroleh dengan cepat dan akurat di sini. Jangan lewatkan juga berita-berita populer yang sedang menjadi sorotan saat ini.

Jurnalis Bicara https://www.jurnalisbicara.com/
Silat Jabar https://www.silatjabar.com/
Hallo Sukabumi https://sukabumi.hallo.id/
Kumpalan https://kumpalan.com/

Selain itu, Anda juga dapat mengikuti kanal Jubir TV di berbagai platform media sosial:

Subscribe Channel YouTube Jubir TV: https://www.youtube.com/channel/UC_GZbG1GI0nBUYkwNS8SRWA
Official TikTok Jubir TV: https://www.tiktok.com/@jubirtv.official
Official Twitter Jubir TV: https://twitter.com/jubirtvofficial
Official Facebook Jubir TV: https://www.facebook.com/official.jubirtv
Official Instagram Jubir TV: https://www.instagram.com/jubirtv.official/
Official DailyMotion Jubir TV: https://www.dailymotion.com/JubirTV
Official SnackVideo Jubir TV: https://sck.io/u/@jubirtv.official/dBrRh2tT
Anda juga dapat mengakses semua tautan di atas melalui linktr.ee Jubir TV: https://linktr.ee/jubirtv.official.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!

#jubirtv #parlementv #jurnalisbicara #berimbang #pelabuhanratu #palabuhanratu #kabupatensukabumi #sukabumi #beritasukabumi #infosukabumi #hallosukabumi #kumpalancom #silatjabar #kabarsukabumi #sukabumiselartan #sukabumiutara #tangerang #banten #purwakarta #bandung #cimahi #infopalabuhanratu #jawabarat #jabar #news #berita #update #viral #kotasukabumi #trendingto