Jimly Minta Diyakinkan untuk Ubah Putusan MK soal Batas usia Capres-Cawapres

  • 7 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie minta diyakinkan saat berhadapan dengan pelapor dugaan pelanggaran etik hakim MK.

Jimly sampaikan agar bukti dan argumentasi pelapor bisa meyakinkannya untuk mengubah putusan perkara NOMOR 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga Kata Jimly soal Putusan Syarat Batas Usia Capres-Cawapres Bisa Dibatalkan di https://www.kompas.tv/video/455672/kata-jimly-soal-putusan-syarat-batas-usia-capres-cawapres-bisa-dibatalkan

"Intinya bagaimana anda meyakinkan lembaga penegak kode etik ngurusi perilaku para hakim membatalkan putusan. Harus dipertanggungjawabkan secara benar," kata Jimly, Rabu (1/11/2023).

Menurut Jimly sejauh pelapor memberikan pendapat yang rasional, logis, dan diterima akal sehat, maka MKMK bisa masuk ke isi putusan.

Video Editor: Agung

#MKMK #jimly #anwarusman

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/457216/jimly-minta-diyakinkan-untuk-ubah-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres

Dianjurkan