Hakim Sempat Beda Pendapat soal Putusan Syarat Cawapres, Begini Analisis Mantan Hakim MK

  • 8 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua MK Anwar Usman membacakan langsung amar putusan yang intinya mengubah syarat dari paling rendah berusia 40 tahun, kini menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

Hakim Konstitusi Saldi Isra yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, mengaku merasakan ada yang aneh.

Sebab, putusan MK berubah pendirian sangat cepat dari menolak menjadi mengabulkan terlebih setelah terjadi perubahan komposisi hakim.

Sementara itu, Almas Tsaqibbirru, mahasiswa asal Solo yang menjadi penggugat syarat batas usia capres dan cawapres 40 tahun dan menambahkan syarat pengalaman sebagai kepala daerah, membantah mengajukan gugatan ke MK untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka di pilpres.

Anak Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ini, mengeklaim tak ada intervensi di balik gugatan yang ia ajukan.

Dengan keluarnya putusan MK, ia mempersilakan Gibran untuk menggunakan kesempatan ini untuk maju pilpres atau tidak.

Baca Juga Jawab Kaget Gibran Rakabuming Raka Ketika Ditanya Isu Pindah ke Partai Golkar di https://www.kompas.tv/video/452904/jawab-kaget-gibran-rakabuming-raka-ketika-ditanya-isu-pindah-ke-partai-golkar

#putusanmk #syaratcawapres #gibran


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/452911/hakim-sempat-beda-pendapat-soal-putusan-syarat-cawapres-begini-analisis-mantan-hakim-mk