Pasca Putusan Batas Usia MK, Gibran Rakabuming Raka Memilih Bungkam

  • 7 months ago

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka masih bungkam usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun atau, pernah menduduki jabatan publik.

 

Hal ini dikarenakan putusan MK tersebut membuat Gibran berpeluang maju di Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto. Sebelumya, Gibran menyebut dirinya akan berkonsentrasi untuk menyelesaikan jabatan Walikota Solo.

 

Kontributor: Septyantoro 

Produser: Kristo Suryokusumo

Recommended