Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia melayangkan gugatan atas putusan MK yang memperbolehkan kepala daerah menjabat sebagai Capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun.
BEM SI menganggap, keputusan yang diketok tersebut telah menunjukkan kemunduran reformasi, sehingga meminta masyarakat untuk segera turun ke jalan.
Reporter: Bactiar Rojab
Category
🗞
NewsTranscript
00:00 [suara musik]
00:02 [suara musik]
00:04 [suara musik]
00:06 Jauh lebih dari 3000 meter.
00:12 Jauh lebih dari 8000 meter.
00:19 Jauh lebih dari 500 meter.
00:26 Jauh lebih dari 2,8 km.
00:34 Jauh lebih dari 1,5 km.
00:40 Jauh lebih dari 1,5 km.
00:47 Jauh lebih dari 2,8 km.
00:54 Jauh lebih dari 2,8 km.
01:03 [MUSIK]