Miliki 40,18 Gram Sabu, Karyawan Swasta Ditangkap Polisi

  • 9 bulan yang lalu
MANADO, KOMPAS.TV- Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara mengamankan seorang pria berinisial SK di Kabupaten Minahasa Utara yang diduga menjadi pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.

Seorang karyawan swasta berinisial SK digelandang Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 40,18 gram.

Tersangka SK diamankan Polisi pada kamis 5 Oktober 2023 sekitar pukul 16.30 WITA di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara. SK ditangkap bersama barang bukti sabu yang dibungkus dalam dua paket plastik klip bening.

Dalam keterangan pers di balai wartawan Selasa siang, hasil penyelidikan Polisi, barang haram ini diperoleh tersangka dari seseorang di Jakarta yang berinisial J dan siap diedarkan kepada penyalahguna narkotika yang lainnya.

Selain sebagai pengguna narkotika, yang dibuktikan dengan hasil tes urin positif, SK juga hendak mengedarkan sabu ini dalam paket-paket yang lebih kecil.

Polisi memprediksi, satu gram sabu ini jika berhasil diedarkan, dapat disalahgunakan oleh setidaknya lima orang. Artinya dalam 40 gram sabu ini, berpotensi disalahgunakan oleh setidaknya 200 orang.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Saat ini tersangka SK ditahan di Polda Sulawesi Utara untuk selanjutnya dilakukan pengembangan kasus oleh Kepolisian.

#kompastvmanado #poldasulut #ditnarkoba

Yannemieke Singal Kompas tv Manado

Saksikan Siaran Kompastv :

Chanel 46 UHF

Fb : Kompastv Manado

Yt : Kompastv Manado

Alamat Studio Kompastv Manado

Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun

Kecamatan Malalayang, Kota Manado

Sulawesi Utara

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/451226/miliki-40-18-gram-sabu-karyawan-swasta-ditangkap-polisi