Kejati Aceh Tetapkan Toke Wir Jadi DPO

  • 10 bulan yang lalu
BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar dalam perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Azwir Basyah, Feriadi dan kawan-kawan terhadap dua warga Aneuk Glee, Indrapuri, Aceh Besar pada 12 Mei 2022 lalu.

Sebelum adanya putusan dari Mahkamah Agung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut Toke Wir, Feriadi, Muhammad Yahya, Tarmizi alias Abu Midi, Darwis, Zardan dan Nazar secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho membebaskan Toke Wir dari semua dakwaan dan memerintahkannya bebas dari tahanan. Sedangkan Feriadi, Muhammad Yahya, Tarmizi alias Abu Midi, Darwis, Zardan dan Nazar dijatuhi hukuman tujuh hingga sembilan tahun kurungan penjara. Padahal Toke Wir adalah aktor utama dari pembunuhan berencana itu.

Terhadap putusan Toke Wir, JPU Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Begitu juga dengan perkara Feriadi dan kawan-kawan juga diajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah adanya penguatan putusan dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Adapun putusan kasasi menyatakan Toke Wir bersalah dan dipidana 20 tahun kurungan penjara. Feriadi juga mendapatkan masa hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Tarmizi, Darwis, Zardan dan Muhammad Yahya masing-masing 15 tahun penjara. Terpidana Nazar belum dilakukan eksekusi dikarenakan ada kesalahan redaksional terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung.

JPU telah melakukan eksekusi terhadap kelima terpidana di lapas terpisah, ada yang ditahan di lapas Kelas II A Banda Aceh, lapas Lhoknga maupun Rutan Kaju. Sedangkan Toke Wir mangkir dari tiga kali pemanggilan oleh JPU sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Toke Wir diminta agar segera menyerahkan diri dan Kejati Aceh meminta masyarakat agar memberitahukan informasi jika mengetahui keberadaan Toke Wir.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/449075/kejati-aceh-tetapkan-toke-wir-jadi-dpo

Dianjurkan