Peraturan Mendag soal Larangan Jual Beli di Media Sosial, IDEA: Ikut Pemerintah

  • 8 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi E-Commerce Indonesia atau IDEA mengaku belum menerima dokumen akhir revisi Peraturan Mendag mengenai aturan social commerce.

Mereka menegaskan secara prinsip mereka akan bersinergi dengan pemerintah Indonesia.

Wakil Ketua Umum IDEA, Budi Primawan, menyebutkan IDEA akan memberikan asesmen dari peraturan yang baku.

Budi menegaskan IDEA akan bekerja sama dengan pemerintah dan mematuhi tata aturan yang dikeluarkan.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengeluarkan larangan untuk transaksi dagang melalui media sosial, Senin (25/09) lalu.

Media sosial hanya diperbolehkan menjadi fasilitas promosi.

Baca Juga Tok! Mendag Zulhas Resmi Larang TikTok Shop Jualan: Hanya Boleh Promosi di https://www.kompas.tv/video/447343/tok-mendag-zulhas-resmi-larang-tiktok-shop-jualan-hanya-boleh-promosi

#jualandimedsos #tiktokshop #idea


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/447372/peraturan-mendag-soal-larangan-jual-beli-di-media-sosial-idea-ikut-pemerintah

Dianjurkan