Kementerian LHK Sebut Warga Sukabumi Bunuh Macan Tutul sudah Diamankan Polisi

  • 10 bulan yang lalu
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) merespon temuan warga Cisolok Kabupaten Sukabumi yang menyimpan sulit macan tutul (Panthera pardus melas). Melalui BBKSDA Jabar dilakukan upayakan penegakan hukum dengan melaporkan warga tersebut ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Sukabumi.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya kematian macan tutul (Panthera pardus melas) tanggal 8 September 2023, Balai Besar KSDA Jawa Barat telah mengambil langkah-langkah koordinatif dengan aparat Desa Cisolok dan Polres Sukabumi," tulis akun medsos resmi BBKSDA Jabar.

Admin BBKSDA Jabar juga menjelaskan sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. "Terduga pelaku berpotensi terancam melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d," tulisnya.

Dalam postingan tersebut juga disertakan siaran pers dari Kementerian LHK dan BBKSDA Jabar terkait informasi yang sebelumnya dimuat sejumlah media massa digital. Sedikitnya ada 5 poin yang diurai dalam siaran pers dengan narasumber Kepala BBKSDA Jabar, Irawan Assaad tersebut.

Pertama, BBKSDA Jabar menjelaskan tentang informasi tanggal 8 September 2023, Kepala Resort Konservasi Wilayah VI Sukabumi, Isep Mukti mendapatkan aduan dari masyarakat tentang adanya macan tutul yang terbunuh, pada tanggal 6 September 2023 di Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi.

Kedua, menjelaskan tentang respon kepala resort setelah menerima aduan tersebut, seperti berkoordinasi dengan aparat desa untuk memastikan validasi informasi itu. Ketiga, kepala resort langsung berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dalam hal ini Polres Sukabumi, setelah mendapatkan kepastian tentang informasi tersebut pada 11 September 2023, sekira pukul 21.35 WIB.

Poin keempat, Kementerian LHK dalam hal ini BBKSDA Jabar kembali menegaskan tentang Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dan menduga bahwa terlapor sudah melakukan pelanggaran atas aturan tersebut, yaitu pasal 21 huruf b dan d.

Poin kelima; menjelaskan bahwa malam itu juga, 11 September 2023 dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku/terlapor dengan barang bukti berupa satu lembar kulit macan tutul yang sudah kering. Polres Sukabumi juga disebutkan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, 1 orang selaku inisiator, untuk selanjutnya dilakukan penyidikan oleh penyidik Tipidter Polres sukabumi.

sebelumnya, Har alias Klep (41 tahun) warga Desa Cisolok mengaku terpaksa membunuh Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) yang ditemuinya saat tengah mencari lebah madu di hutan Legok Paku di Kampung Cikondang, Desa Pasir Baru, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Alasannya karena macan tutul tersebut akan menyerang dan menerkamnya.

Dianjurkan