JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe hari ini menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap dan gratifikasi.
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe.
Enembe juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dari Budy Sultan, selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.
Jaksa mengatakan lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK sehingga harus dianggap suap.
Atas perbuatannya, Enembe didakwa dengan Pasal 12 Huruf A dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.