3 Mahasiswi Cekoki Kucing dengan Miras Divonis 2 Bulan Penjara oleh PN Padang

  • 11 bulan yang lalu
PN Padang, Sumbar menggelar sidang tipiring kasus cekoki kucing dengan miras. Hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara untuk tiga mahasiswi, Kamis (7/9). Ketiganya, Syntia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22)

Sumber : https://video.sindonews.com/play/84261/3-mahasiswi-cekoki-kucing-dengan-miras-divonis-2-bulan-penjara-oleh-pn-padang

Baca Juga:
Mahasiswi Penganiaya Kucing di Padang Terancam Dikeluarkan dari Kampus
https://daerah.sindonews.com/read/1193233/174/mahasiswi-penganiaya-kucing-di-padang-terancam-dikeluarkan-dari-kampus-1693836577
--------------------
2 Penyuap Pejabat Ditjen Perkeretaapian Dituntut 3 Tahun Penjara
https://nasional.sindonews.com/read/1172151/13/2-penyuap-pejabat-ditjen-perkeretaapian-dituntut-3-tahun-penjara-1691590094
--------------------
Bejat! Pemuda di Kendari Tega Cekoki Miras 2 Anak Gadis Lalu Disetubuhi
https://daerah.sindonews.com/read/1138983/174/bejat-pemuda-di-kendari-tega-cekoki-miras-2-anak-gadis-lalu-disetubuhi-1687856804
--------------------

Dianjurkan