Hotman Paris Minta Pembunuh Imam Masykur Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

  • 10 months ago

Pengacara kondang Hotman Paris meminta anggota TNI Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang terlibat pembunuhan pengusaha kosmetik asal Aceh, Imam Masykur untuk dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasalnya, dari kronologi alur pembunuhan tersebut menunjukkan bahwa yang dilakukan oknum TNI tersebut merupakan pembunuhan berencana.

 

Reporter: Carlos Roy Fajarta

Produser: Kristo Suryokusumo