Skripsi Ditiadakan, Bagaimana dengan Tesis dan Disertasi? Begini Penjelasan Mendikbud Ristek

okezone.com

oleh okezone.com

17 kunjungan

Mahasiswa jenjang S1 atau D4 kini tidak lagi wajib mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan. Aturan itu tertuang dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

 

Sedangkan untuk S2 dan S3, Menurut Mendikbud Ristek, Nadiem, tugas akhir sebagai syarat lulus itu dapat berbentuk macam-macam, tak hanya skripsi maupun disertasi.

 

Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Jadi jika program studi sarjana atau terapan telah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lainnya, maka tugas akhir dapat dihapus. Magister dan doktor juga tidak perlu menerbitkan makalah di jurnal.

 

Produser: Akira Aulia W