Kedapatan Membuang Sampah Sembarangan Akan Dikenakan Sanksi Denda Hingga Kurungan Penjara

  • 8 bulan yang lalu
Lurah Tangkerang Barat bersama Tim Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Pekanbaru melakukan patroli di lokasi pembuangan sampah sementara.

Bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda hingga kurungan penjara.

Sampah di Kota Pekanbaru beberapa hari terakhir terlihat menumpuk. Hal ini menimbulkan aroma busuk yang didominasi sampah rumah tangga.

Terlihat di TPS Jalan Gulama, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, sampah yang menumpuk sudah diangkut petugas DLHK Kota Pekanbaru.

Menurut Lurah Tangkerang Barat, Rusmanto, sampah menumpuk dikarenakan adanya kesalahan teknis dalam pengangkatan sampah.

Lurah bersama Tim DLHK menegur warga yang hendak membuang sampah diluar jam yang sudah ditentukan, berdasarkan Perda Kota Pekanbaru, Nomor 8 Tahun 2014, Tentang Penngelolaan Sampah di TPS dari pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Tonton juga di RiauOnline “
(RiauOnline)

#riauonline #pekanbaru #emosi #poldariau

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline_

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg