Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Akan Ditilang Mulai 26 Agustus 2023, Ini Besaran Dendanya

  • 10 bulan yang lalu
Mulai 26 Agustus 2023, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sanksi yang diberlakukan sebesar Rp250 ribu bagi kendaraan roda dua, dan Rp500 ribu bagi kendaraan roda empat.