Uang Rp27 Miliar Dikembalikan Maqdir Masih Berstatus Titipan, Kejagung Klaim Masih Dalami Asal Usulnya

  • 10 bulan yang lalu
Kejaksaan Agung mengklaim masih mendalami asal usul uang Rp27 miliar yang dikembalikan Irwan Hermawan selaku terdakwa kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station atau BTS 4G dan Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Direktur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi menyebut uang yang dikembalikan Irwan lewat kuasa hukumnya, Maqdir Ismail tersebut hingga kekinian masih berstatus titipan.

Dalam pelaksanaan, lanjut Kuntadi, penyidik berencana melakukan pemeriksaan silang atau cross examination terhadap Irwan dan Maqdir. Pemeriksaan tersebut diklaim akan dilakukan dalam waktu dekat ini.





Lihat selengkapnya di video.

#Kejagung #KejaksaanAgung #KasuskorupsiBTS4G #pengembalianuangRp27miliar

Artikel terkait:
https://www.suara.com/news/2023/08/09/211957/uang-rp27-miliar-dikembalikan-maqdir-masih-berstatus-titipan-kejagung-klaim-masih-dalami-asal-usulnya

Video Editor: /Zay
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom