Ini Tarif Baru Penyeberangan Merak - Bakauheni, Berlaku 3 Agustus

  • last year
Ini Tarif Baru Penyeberangan Merak - Bakauheni, Berlaku 3 Agustus
Transcript
00:00 [MUSIK]
00:07 Sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan no. 61 tahun 2023
00:12 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi
00:16 lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara,
00:19 sebanyak 29 lintasan penyeberangan di berbagai daerah
00:23 akan menggunakan tarif baru mulai 3 Agustus mendatang.
00:28 Sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di tanah air,
00:31 jalur merak bakau heni mengalami kenaikan sebesar 5,26 persen
00:36 dengan rincian sebagai berikut.
00:38 [MUSIK]
00:41 Untuk tarif penumpang pejalan kaki kelas reguler,
00:44 tarif baru sebesar 22.700 rupiah per orang,
00:49 sedangkan sepeda motor naik menjadi 60.600 rupiah.
00:53 Sementara untuk kendaraan terpadu,
00:56 kendaraan dengan golongan 4A,
00:58 tarif baru menjadi 481.800 rupiah.
01:02 Golongan 4B, dari semula 425.250 rupiah,
01:08 kini berubah menjadi 447.800 rupiah.
01:12 Untuk kendaraan golongan 5A,
01:15 tarif penyeberangan menjadi 963.800 rupiah,
01:20 sedangkan golongan 5B menjadi 835.300 rupiah.
01:26 Ada pun tarif baru untuk golongan 6A,
01:30 sebesar 1.594.800 rupiah.
01:34 Untuk golongan 6B, 1.285.200 rupiah.
01:39 Untuk golongan 7 menjadi 1.860.400 rupiah.
01:46 Golongan 8, tarif baru sebesar 2.452.400 rupiah.
01:53 Dan golongan 9, dari 3.546.500 rupiah,
01:58 menjadi 3.755.000 rupiah.
02:01 Dari Cilegon, Banten, Sosmiatun, Hayati,
02:05 Kantor Berita Antara, Mewartakan.
02:08 (Sampai jumpa di video selanjutnya!)
02:10 (Sampai jumpa di video selanjutnya!)
02:12 (Sampai jumpa di video selanjutnya!)
02:14 (Sampai jumpa di video selanjutnya!)
02:16 (Sampai jumpa di video selanjutnya!)
02:18 (Sampai jumpa di video selanjutnya)

Recommended