Alasan Kejagung Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Airlangga Hartarto

  • 11 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Kejaksaan Agung telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pemanggilan Airlangga untuk diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara korupsi izin ekspor minyak sawit mentah.

Kejagung pun telah mengagendakan pada senin 24 juli 2023.

"Kan begini pemanggilan baru hari ini kita layangkan tapi kan secara apa namanya secara media Pak Ailangga sudah menyatakan beliau hadir. Itu sudah sangat bagus sekali sekarang suratnya tinggal diterima saya pikir sih kita tidak berandai-andai ya mudah-mudahan beliau tepat waktu hadir dan memang menepati janjinya,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Baca Juga Buntut Pemeriksaan Kasus Korupsi CPO, Airlangga: Siap Hadir Jika Dipanggil Kejagung Lagi di https://www.kompas.tv/video/427557/buntut-pemeriksaan-kasus-korupsi-cpo-airlangga-siap-hadir-jika-dipanggil-kejagung-lagi

Kejagung berharap kehadiran Airlangga agar lewat keterangannya membuat perkara lebih objektif.

"Sampai sejauh itulah saksi itu belum tentu berubah statusnya saksi itu justru membuat terang lebih terang perkaranya. Itulah kenapa dipanggil saksi karena itu karena kita kepengen mendudukkan konstruksi hukumnya itu menjadi lebih baik kalau kita membuat surat dakwaan terputus itu kan tidak enak jadi mau tidak mau ya harus kita panggil siapapun enggak boleh yang namanya penegakan hukum dakwaan itu menjadi bolong-bolong itu enggak boleh,"jelasnya.

Video Editor: Firmansyah


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/427787/alasan-kejagung-layangkan-surat-panggilan-kedua-untuk-airlangga-hartarto