Kejari Pekalongan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Narkotika

  • 11 bulan yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kejari Kota Pekalongan menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dari bulan Januari sampai Juni 2023 di halaman kantor kejaksaan setempat. Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kota Pekalongan Anik Anifah, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono, Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota AKP Budi Prayitno, dan perwakilan dari beberapa instansi terkait.



Ada 46 perkara yang sudah melalui putusan hakim, 29 diantaranya merupakan perkara tindak pidana narkotika. Kemudian sejumlah barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, untuk obat-obatan dengan cara diblender serta penghancuran handphone dengan cara dipalu.



Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya beberapa paket sabu dan ganja, ribuan butir Hexymer, Dekstro dan Yarindo, puluhan handphone, timbangan dan alat hisap sabu, dan lainnya.



Barang-barang bukti yang dirampas itu merupakan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/427121/kejari-pekalongan-musnahkan-barang-bukti-tindak-pidana-umum-dan-narkotika