KPUD Telah Terima Semua Berkas Perbaikan Parpol

  • 11 bulan yang lalu
GARUT, KOMPAS.TV - KPUD Kabupaten Garut telah menerima secara lengkap pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif tahun 2024 yang diajukan 18 partai politik peserta pemilu. Meskipun rata-rata dari partai politik mengajukan berkas perbaikan saat memasuki injury time.

Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 52, bahwa batas akhir pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD sampai tanggal 9 Juli 2023. Setelah selesai masa pengajuan perbaikan yang dijadwalkan tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023, KPU selanjutnya akan melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dari tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 mendatang.

Ujang Mutataqin, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPUD Kabupaten Garut mengatakan pihaknya menerima semua berkas dari Parpol politik dengan jumlah Bacaleg mencapai 848 orang dan selanjutnya menunggu verifikasi dari KPU pusat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.



Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/424575/kpud-telah-terima-semua-berkas-perbaikan-parpol