Konglomerat Medan Mujianto Jadi Buron Usai MA Vonis 9 Tahun Penjara

  • tahun lalu
MEDAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Medan menerbitkan surat DPO atas nama Mujianto terkait kasus tindak pidana korupsi dan TPPU.

Mujianto merupakan seorang konglomerat asal kota Medan yang dalam putusan MA, Mujianto dinyatakan bersalah melanggar pasal dua ayat satu Juncto pasal 18 Juncto pasal 55 ayat satu KUHP dan pasal lima ayat satu undang-undang TPPU. Atas perbuatannya Mujianto divonis sembilan tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya Mujianto dinyatakan bebas oleh putusan Pengadilan Negeri Medan.

Atas putusan MA tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Medan yang melakukan eksekusi dengan mendatangi kediaman Mujianto, namun Pihak Kejaksaan tidak menemukan terdakwa di rumahnya.

Hingga saat ini keberadaan Mujianto pun tidak diketahui, sehingga Kejari Medan menyatakan terdakwa melarikan diri.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Simon menyatakan pihaknya telah menerbitkan surat DPO atas nama Mujianto. Selain itu pihaknya juga telah mengeluarkan surat pencegahan dan penangkalan atau pencekalan kepada terdakwa untuk mengantisipasi Mujainto melarikan diri ke luar negeri.

Video Editor: Vila Randita

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/423297/konglomerat-medan-mujianto-jadi-buron-usai-ma-vonis-9-tahun-penjara