Selama Tiga Bulan, Polisi Tangkap 48 Pengedar Narkoba di Kota Semarang

  • tahun lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Sebanyak 48 pengedar narkotika dan obat terlarang berhasil ditangkap jajaran Unit Narkoba Polrestabes Semarang dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Selain menjadi pengedar narkoba, puluhan pelaku yang ditangkap juga menjadi pemakai narkotika jenis sabu dan ganja. Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan 611 gram ganja, 99 gram sabu, serta 1.445 obat yang mengandung psikotropika.

Dari 48 pelaku yang berhasil diamankan, sembilan orang adalah residivis kasus narkotika dan obat terlarang, dan baru beberapa hari keluar dari lembaga pemasyarakatan atas kasus yang sama.

Salah satu pemakai narkotika jenis ganja mengaku, dirinya membeli satu paket ganja seharga Rp 600.000 secara online untuk dipakai sendiri. Melihat maraknya peredaran narkoba di Kota Semarang, Kasat Narkoba Polrestabes Semarang akan melakukan upaya pemberantasan dengan menggiatkan razia serta pengungkapan.

"Semarang saya kira cukup prihatin juga, karena dari waktu ke waktu, bulan ke bulan itu bisa konstan, bisa juga naik. Banyak yang sabu juga, ternyata penggunakan ganja cukup banyak, ada sekitar 600 gram," tutur AKBP Edy Sulistiyanto, Kasat Narkoba Polrestabes Semarang.

"Tentunya rekan-rekan juga bisa mengimbau masyarakat, jangan sampai tergiur oleh tawaran-tawaran, terutama di medsos, untuk menawarkan barang-barang yang tidak diperbolehkan," lanjutnya.

Kepada 48 pelaku pengedar nakorba ini akan dikenai jeratan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/420762/selama-tiga-bulan-polisi-tangkap-48-pengedar-narkoba-di-kota-semarang