Kasus Al-Zaytun akan Ditindak dengan Hukum Pidana dan Administrasi

  • tahun lalu
PIDIE, KOMPAS,TV - Mahfud MD menegaskan, kasus pondok pesantren Al Zaytun akan di selesaikan dengan hukum pidana dan administrasi karena unsur dugaan tindak pidana sangat jelas.

Tindak pidana adalah salah satu dari tiga masalah yang terjadi di pondok pesantren Al-Zaytun selain administrasi, ketertiban sosial dan keamanan. Menurut Mahfud, terkait dugaan tindak pidana, Polri akan turun secara langsung untuk menangani dugaan pidana pada kasus tersebut. Sementara masalah sosial dan keamanan akan di tangani langsung oleh gubernur Jawa Barat.

Sejumlah kontroversi muncul dari pondok pesantren Al-Zaytun seperti aliran sesat dan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pimpinannya Panji Gumilang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/420383/kasus-al-zaytun-akan-ditindak-dengan-hukum-pidana-dan-administrasi

Dianjurkan