JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan pungli senilai Rp4 miliar di rutan KPK, sudah dilaporkan dewan pengawas kepada pimpinan KPK sejak Mei 2023 lalu.
Namun, hingga saat ini masih belum ada tersangka yang ditetapkan.
Pimpinan KPK, Nurul Gufron mengungkap ternyata praktik pungli ini diduga sudah lebih lama terjadi, tetapi baru terbongkar dengan sejumlah modus.
Lewat keterangan tertulis, nurul Gufron bilang, diduga perbuatan punglinya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapat keringanan dan penggunaan alat komunikasi.
Informasi sementara, ini sudah terjadi lama tapi baru terbongkar sekarang karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarga masih tertutup.
Pemerintah menegaskan, tak akan ikut campur atau intervensi dalam penanganan kasus dugaan pungli di KPK ini.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK dilibatkan untuk mengusut dugaan pungli di rutan KPK.
Namun, praktik pungli ini akan sulit diungkap bila pelaku bertransaksi dengan uang tunai, di luar sistem perbankan.
Baca Juga Eks Kepala PPATK: Hukuman Etik Saja Tidak Cukup untuk Pelaku Pungli Rp4 M di Rutan KPK di https://www.kompas.tv/video/420033/eks-kepala-ppatk-hukuman-etik-saja-tidak-cukup-untuk-pelaku-pungli-rp4-m-di-rutan-kpk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/420052/sudah-1-bulan-dilaporkan-tersangka-pungli-rp4-miliar-di-kpk-masih-belum-ada
Namun, hingga saat ini masih belum ada tersangka yang ditetapkan.
Pimpinan KPK, Nurul Gufron mengungkap ternyata praktik pungli ini diduga sudah lebih lama terjadi, tetapi baru terbongkar dengan sejumlah modus.
Lewat keterangan tertulis, nurul Gufron bilang, diduga perbuatan punglinya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapat keringanan dan penggunaan alat komunikasi.
Informasi sementara, ini sudah terjadi lama tapi baru terbongkar sekarang karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarga masih tertutup.
Pemerintah menegaskan, tak akan ikut campur atau intervensi dalam penanganan kasus dugaan pungli di KPK ini.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK dilibatkan untuk mengusut dugaan pungli di rutan KPK.
Namun, praktik pungli ini akan sulit diungkap bila pelaku bertransaksi dengan uang tunai, di luar sistem perbankan.
Baca Juga Eks Kepala PPATK: Hukuman Etik Saja Tidak Cukup untuk Pelaku Pungli Rp4 M di Rutan KPK di https://www.kompas.tv/video/420033/eks-kepala-ppatk-hukuman-etik-saja-tidak-cukup-untuk-pelaku-pungli-rp4-m-di-rutan-kpk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/420052/sudah-1-bulan-dilaporkan-tersangka-pungli-rp4-miliar-di-kpk-masih-belum-ada
Category
🗞
Berita