Polda Lampung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Perdagangan Orang

  • tahun lalu
LAMPUNG, KOMPASTV - Direktorat kriminal umum Polda Lampung menetapkan empat orang tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Nusa Tenggara Barat.

24 orang korban yang merupakan perempuan hendak dijadikan asisten rumah tangga ke wilayah Timur Tengah.

Dari hasil pemeriksaan modus pelaku yakni mengimingi dengan gaji belasan juta rupiah.

Para pelaku memiliki peran mulai dari perekrut, pendana hingga menyiapkan tempat keperluan para korban.

Polisi pun menyita barang bukti pindah tempat, AR dan AL perperan menyiapkan keperluan para calon pekerja migran ilegal.

Polisi sudah menyita barang bukti seperti paspor, tiket pesawat sita ponsel milik para pelaku.

Sebelumnya, 24 perempuan asal Nusa Tenggara Barat berhasil diselamatkan oleh Polisi Lampung dari upaya dugaan tindak pidana perdagangan orang.

24 perempuan ini sebelumnya ditempatkan di sebuah rumah penampungan di kawasan Rajabasa Bandar Lampung yang selanjutnya dievakuasi petugas ke Mapolda Lampung.

Baca Juga Perdagangan Orang Modus Jadi ABK, Korban Ratusan Orang di https://www.kompas.tv/regional/414342/perdagangan-orang-modus-jadi-abk-korban-ratusan-orang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/414524/polda-lampung-tetapkan-4-orang-tersangka-kasus-perdagangan-orang