Pelajar SMK di Pariaman, Sumbar, ditangkap polisi setelah mencabuli temannya yang masih di bawah umur. Dari pengakuan tersangka, selama 2 tahun berpacaran, mereka sudah beberapa kali berhubungan badan
Kasus ini dilaporkan sebagai pencabulan anak di bawah umur karena umur keduanya masih di bawah 17 tahun. Kini, tersangka dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara
Konritbutor: Eka Guspriadi
Produser: Kristo Suryokusumo
Category
🗞
News