Catat! Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 6 Juni 2023

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio, akan menjalani sidang pertamanya pada Selasa 6 Juni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selasa 30 Mei kemarin, kejaksaan negeri jakarta selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy dan terdakwa Shane Lukas.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menambahkan sidang Mario Dandy dan Shane Lukas atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora, akan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono dengan Hakim Anggota, Tumpanuli Marbun, dan Muhammad ramdes.

Dalam kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy, dan Shane Lukas, dijerat KUHP pasal 355, terkait penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.

Mario dan Shane, terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga Megawati dan Panglima TNI Resmikan KRI Bung Karno 369 di Tanjung Priok Jakarta Utara di https://www.kompas.tv/video/412331/megawati-dan-panglima-tni-resmikan-kri-bung-karno-369-di-tanjung-priok-jakarta-utara

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/412332/catat-sidang-perdana-mario-dandy-dan-shane-lukas-digelar-6-juni-2023