Pelaku Buang Kotoran Manusia ke Rumah Tetangga Dihukum 1 Bulan Penjara

  • tahun lalu
Masriah, pelaku buang kotoran dan air kencing manusia ke rumah tetangga sendiri dijatuhi hukuman 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. Meski divonis 1 bulan penjara, tidak tampak ada penyesalan dari raut muka pelaku akibat perbuatannya tersebut.