JPU Yakin Dakwaan terhadap Natalia Rusli Sudah Tepat

  • last year

Jaksa penuntut umum tetap yakin terhadap dakwaan yang telah dilayangkan kepada terdakwa Natalia Rusli. Salah satu anggota JPU mengatakan, sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya telah membuktikan dakwaan tersebut.

 

Dalam kasus ini, JPU mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Natalia didakwa melanggar dua pasal dalam KUHP, yakni pasal 378 dan pasal 372

 

Sebelumnya, Penasihat Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengatakan, dakwaan yang dilayangkan JPU terhadap kliennya tidak terpenuhi. Selain itu, Deolipa juga mengatakan, perkataan ahli terkait unsur bujuk rayu tidak tampak dalam perkara yang menjerat kliennya.

 

Ia menilai jaksa tidak cermat dalam mendakwa terkait pasal penggelapan dan berharap Jaksa dapat melepaskan kliennya dari jeratan hukum.

 

Reporter: Dimas Choirul

Produser: Dinda Elita

Recommended