KUNINGAN, KOMPAS.TV - Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan, langsung melakukan olah tempat kejadian pasca kecelakaan, yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Majalengka, dengan pengendara roda dua setempat.
Hasil olah TKP, anggota DPRD berinisial L-A mengendarai mobil fortuner bernomor polisi D 1210 UAD lalai. L-A membawa mobil hingga keluar lajur sejauh 30 sentimeter dari lajur yang semestinya.
Kecepatan yang cukup tinggi, membuat kedua kendaraan berbenturan hingga pengendara sepeda motor Husni hilang kesadaran. Kaki kanan husni diduga terlindas hingga patah tulang dan mesti diamputasi di bagian lutut kaki kanan.
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Vino Lestari menyampaikan, pihaknya telah memeriksa 7 orang saksi, 5 orang yang berada di mobil anggota DPRD, 1 orang korban dan 1 warga yang berada di lokasi.
Berdasarkan hasil olah TKP, anggota DPRD terancam menjadi tersangka, karena diduga lalai hingga menyebabkan kecelakaan. Anggota DPRD terancam pasal 310, undang-undang lalu lintas dengan ancaman hukuman 5 tahun, penjara subsider 10 juta.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
kompas, berita kompas, berita kompastv, kompas news, kompastv, kompas tv, kompastv live streaming, kompas tv live streaming, live streaming, indonesia, news, youtube news, berita terbaru hari ini, viral terbaru, breaking news, live news, berita terkini, top news
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407255/tabrak-warga-anggota-dprd-majalengka-dinilai-lalai
Hasil olah TKP, anggota DPRD berinisial L-A mengendarai mobil fortuner bernomor polisi D 1210 UAD lalai. L-A membawa mobil hingga keluar lajur sejauh 30 sentimeter dari lajur yang semestinya.
Kecepatan yang cukup tinggi, membuat kedua kendaraan berbenturan hingga pengendara sepeda motor Husni hilang kesadaran. Kaki kanan husni diduga terlindas hingga patah tulang dan mesti diamputasi di bagian lutut kaki kanan.
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Vino Lestari menyampaikan, pihaknya telah memeriksa 7 orang saksi, 5 orang yang berada di mobil anggota DPRD, 1 orang korban dan 1 warga yang berada di lokasi.
Berdasarkan hasil olah TKP, anggota DPRD terancam menjadi tersangka, karena diduga lalai hingga menyebabkan kecelakaan. Anggota DPRD terancam pasal 310, undang-undang lalu lintas dengan ancaman hukuman 5 tahun, penjara subsider 10 juta.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
kompas, berita kompas, berita kompastv, kompas news, kompastv, kompas tv, kompastv live streaming, kompas tv live streaming, live streaming, indonesia, news, youtube news, berita terbaru hari ini, viral terbaru, breaking news, live news, berita terkini, top news
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407255/tabrak-warga-anggota-dprd-majalengka-dinilai-lalai
Category
🗞
Berita