Peradilan Anak Junjung Asas Perlindungan dan Pembinaan MA NEWS

  • tahun lalu
KOMPAS.TV - Marak tindak kejahatan dengan anak sebagai pelaku kejahatan. Untuk memberi efek jera pelaku proses pengadilan perlu diadakan lewat peradilan anak.

Peradilan anak merupakan kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan peradilan umum.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Hakim Agung Suhadi menyatakan, aturan peradilan anak secara khusus tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak.

Anak yang berkonflik dan bisa dibawa ke pengadilan adalah anak yang berumur 14 tahun hingga 18 tahun bisa dibawa ke pengadilan dan dapat diberi pidana penjara.

Suhadi juga menambahkan perbedaan antara sistem peradilan anak dengan peradilan dewasa.

Sidang pengadilan anak digelar tertutup dan diselenggarakan secara kekeluargaan.

Sementara itu mengenai batas vonis pidana pemberlakuan vonis pidana pada anak hanya berlaku setengah dari vonis orang dewasa.

Ancaman vonis paling tinggi dalam peradilan anak adalah 10 tahun penjara.

Peradilan anak sangat mempertimbangkan perlindungan terhadap harkat dan martabat anak.

Oleh karena itu dalam pengadilan anak menjunjung asas perlindungan, pembinaan, dan pembimbingan anak, serta kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/398366/peradilan-anak-junjung-asas-perlindungan-dan-pembinaan-ma-news