SAATNYA MEMBAYAR ZAKAT TAHUN 1444 H

Insting Jurnalis

oleh Insting Jurnalis

34 kunjungan
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang wajib bagi setiap jiwa muslim laki-laki dan perempuan yang dibawa dari bulan Ramadhan pada hari raya Idul Fitri. Menurut hadits Ibnu Umar

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi umat Islam, baik budak maupun orang merdeka, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar. ." (HR Bukhari Muslim)

Selain bersuci setelah beribadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat diartikan sebagai bentuk kepedulian terhadap fakir miskin, berbagi rasa suka cita dan kemenangan selama hari raya yang dapat dirasakan oleh semua orang, termasuk fakir miskin yang kekurangan. dari segalanya.

Jumlah Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dibayarkan kepada setiap jiwa dengan syarat ia seorang muslim, hidup di bulan Ramadhan dan memiliki cukup rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Idul Fitri. Kuantitasnya adalah beras atau lemak dasar seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Ulama termasuk Syaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras. Jumlah nominal zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi.

Penyaluran Zakat Fitrah BAZNAS

BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah berupa beras kepada 8 asnaf mustahik (penerima zakat), termasuk keluarga rentan yang membutuhkan bantuan.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).