Polisi Musnahkan 1.305 Knalpot Brong, Pengguna Bisa Dikenakan Pidana 2 Tahun Penjara!

  • tahun lalu
KARANGANYAR, KOMPAS.TV - Jajaran Polres Karanganyar, Jawa Tengah memusnahkan lebih dari seribu knalpot bising.

Selain itu, operasi knalpot bising akan terus dilakukan rutin selama Bulan Ramadan.

Pemusnahan knalpot bising atau "knalpot brong" dilakukan oleh Polres Karanganyar, dihadiri Dinas Peruhubungandan Polisi Pamong Praja.

Baca Juga Mobil Dicuri Teman Kencan, Aksi Pria Nekat Bertahan di Kap Mobil Terekam CCTV! di https://www.kompas.tv/article/395447/mobil-dicuri-teman-kencan-aksi-pria-nekat-bertahan-di-kap-mobil-terekam-cctv

Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong knalpot bising dengan mesin pemotong.

Ada 1.305 knalpot bising yang dimusnahkan.

Operasi knalpot bising ini akan terus digalakkan selama Bulan Ramadan, agar tidak mengganggu warga yang tengah melaksanakan ibadah.

Berdasarkan undang-undang, pengguna knalpot brong bisa dikenakan sanksi pidana 2 bulan kurungan serta denda Rp250.000,-.

Baca Juga Jelang Mudik Lebaran 2023, Jalur Lintas Barat Trans-Sulawesi Masih Rusak di https://www.kompas.tv/article/395514/jelang-mudik-lebaran-2023-jalur-lintas-barat-trans-sulawesi-masih-rusak



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/395527/polisi-musnahkan-1-305-knalpot-brong-pengguna-bisa-dikenakan-pidana-2-tahun-penjara