JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak hanya berkas perkara AG yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, barang bukti mobil Rubicon milik Mario Dandy juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyerahan mobil Rubicon tersebut sebagai barang bukti kasus penganiayaan David Ozora.
Mobil Rubicon ini digunakan Mario Dandy Cs untuk menuju ke tempat David sebelum peristiwa penganiayaan terjadi.
Mobil ini juga berada di lokasi penganiayaan David untuk menutupi para pelaku saat melakukan aksinya.