Pengemudi Ojol Penganiaya Karyawati Restoran Ditangkap Polisi

  • last year

Karyawati restoran di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat mengalami luka lebam usai dianiaya pengemudi ojek online. Aksi penganiayaan dipicu karena pelaku salah membawa pesanan makanan yang diserahkan korban.

 

Hal tersebut berujung cekcok dan pelaku memukul korban di bagian mata kanannya. Polisi akhirnya dapat membekuk pelaku yang berpindah tempat pasca kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Kuhp dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.