Menteri PUPR: TKA Infrastruktur Hanya 5%

  • last year

Kementeria PUPR menerbitkan aturan baru, soal pengguna barang impor atau tenaga kerja asing untuk proyek infrastruktur. Penggunaan barang impor dan tenaga kerja asing dibatasi, hanya boleh 5% dari seluruh pagu proyek.

Recommended