Bekerja Sebagai Stand Up Comedy, WNA Rusia Dideportasi

  • tahun lalu


DENPASAR, KOMPAS TV - Warga Negara Asing asal Rusia yang diketahui bernama Semen Shcherbakov (SS), laki laki, usia 20 tahun, diamankan tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Rabu 8 maret 2023. SS diketahui menyalahi ijin tinggal selama di Bali. Ia diketahui bekerja sebagai artis stand up comedy.


Dalam pemeriksaannya, SS terbukti tidak memiliki visa bekerja di Bali, namun menggunakan ijin tinggal sosial budaya (B211) atau visa berlibur. SS diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Bali pada 7 Maret 2023. Ia diketahui melakukan kegiatan stand up comedy, dengan menyebarkan brosur show stand up comedy di Riverside Convention Center.

Atas perbuatannya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan pendeportasian dan pencekalan sesuai dengan pasal 75 ayat 1 Undang Undang nomor 6 tahun 2011.

Tidak hanya SS, pihak Imigrasi Denpasar juga mendeportasi joshua David Adderton (JDA), laki laki, usia 42 tahun asal Australia. JDA dalam pelimpahan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali diketahui telah melakukan tindak pidana narkotika.

Untuk diketahui, dari bulan Januari hingga 14 Maret 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, telah mendeportasi Warga Negara Asing- WNA sebanyak 15 orang.













#imigrasidenpasar #poldabali #deportasiwnarusia

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388088/bekerja-sebagai-stand-up-comedy-wna-rusia-dideportasi