LAMPUNG, KOMPAS.TV - Angga Brawijaya (34) terdakwa kasus pembacokan ketua ormas hingga meninggal dunia menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung Selasa kemarin.
Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan 3 tahun 8 bulan kurungan penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 5 tahun penjara.
Selaku kuasa hukum, Hanafi Sampurna menerangkan bahwa yang meringankan terdakwa yakni bukan dikenakan Pasal 338 Tentang Pembunuhan, melainkan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Penganiayaan.