Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan AG pelaku penganiayaan David selama 7 hari di ruang khusus lembaga penyelenggara Kesejahteraan Sosial, LPKS.
AG ditahan setelah penyidik memeriksa AG selama 6 jam di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.