Polisi: Status AG Jadi Pelaku Penganiayaan David Berdasar Temuan Baru

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penganiayaan David oleh anak eks pejabat pajak Mario Dandy terus bergulir.

Terbaru kekasih Mario, AG diduga terlibat penganiayaan dan ditetapkan menjadi pelaku. Sementara itu, polisi mengubah konstruksi pasal untuk menjerat dua tersangka lainnya.

Kekasih anak eks pejabat pajak Mario Dandy kini tak lagi berstatus saksi tetapi menjadi pelaku penganiayaan.

Naiknya status AG berdasarkan temuan baru kepolisian dari rekaman video dan keterangan saksi.

AG terancam mendapat hukuman, tetapi hal ini masih dikaji lebih lanjut oleh ahli pidana. Pasalnya AG masih tergolong anak di bawah umur.

Baca Juga Nasib AG Usai Ditetapkan Sebagai Pelaku di Kasus Penganiayaan David, Ahli Hukum: Hindari Penahanan di https://www.kompas.tv/article/384130/nasib-ag-usai-ditetapkan-sebagai-pelaku-di-kasus-penganiayaan-david-ahli-hukum-hindari-penahanan

Pemerhati anak Retno Listyarti menyayangkan sikap komisi perlindungan anak Indonesia Kpai yang terkesan lamban merespons kasus ini. Padahal ada 2 anak yang terlibat di dalamnya.

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia ini menyoroti hak pendidikan AG yang kini berkonflik dengan hukum. Soal penganiayaan terhadap David anak pengurus GP Ansor semakin benderang.

Polisi bilang awalnya para pelaku penganiayaan David tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Akan tetapi berdasarkan bukti digital polisi memastikan perencanaan menganiaya David sudah dilakukan sejak awal.

Polisi juga menyoroti perilaku dan perkataan sadis Mario saat menganiaya korban.

Atas temuan ini polisi menemukan adanya unsur niat jahat dari tersangka Mario Dandy, sehingga polisi menjerat Mario Dandy dengan pasal baru mengenai penganiayaan berat dan penganiayaan terencana.

Semula ancaman hukuman 5 tahun penjara, kini diperberat menjadi 12 tahun. Perubahan penerapan pasal juga menjerat tersangka lain, Shane yang merupakan teman Dandy.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/384124/polisi-status-ag-jadi-pelaku-penganiayaan-david-berdasar-temuan-baru

Dianjurkan