Disebut Lakukan Malaadministrasi, Ombudsman: Kemenkeu Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 258,6 M

  • tahun lalu
KOMPAS.TV - Ombudsman RI melaporkan Kementerian Keuangan ke Presiden dan DPR RI.

Ombudsman RI menilai Kementerian Keuangan telah mengabaikan rekomendasi Ombudsman atau melakukan tindakan mala-administrasi atas sembilan putusan pengadilan.

Ombudsman RI telah menyampiakan laporan ke Presiden Joko Widodo dan DPR RI terkait belum dilaksanakannya rekomendasi Ombudsman oleh Kementerian Keuangan.

Rekomendasi Ombudsman tersebut berisi tentang laporan masyarakat atas belum dilaksanakannya pembayaran uang ganti rugi oleh Kementerian Keuangan atas 9 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ombudsman mendesak Kementerian Keuangan segera membayarkan uang pada pelapor, senilai Rp 258,6 miliar kepada para pelapor.

Mokhammad Najih, Ketua Ombudsman mengungkapkan "belum dilaksanakannya putusan pengadilan itu adalah pelayanan publik, nah itu harusnya dieksekusi, namun yg jadi pelaporan ke Ombudsman adalah tidak dilaksanakannya dari putusan2 pengadilan tersebut."

Dari 9 putusan, akumulasi itu 258,6 miliar, Ombudsman berharap Presiden dan DPR dapat memerintahkan Kementerian Keuangan memenuhi kewajibannya, pada para pelapor.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/384015/disebut-lakukan-malaadministrasi-ombudsman-kemenkeu-wajib-bayar-ganti-rugi-rp-258-6-m

Dianjurkan