Komplotan Pencuri Modus Kencan Via Aplikasi Diringkus

  • tahun lalu
BENGKULU, KOMPAS.TV - Satgas Merah Putih Polresta Bengkulu menangkap 3 orang remaja yang terlibat aksi pencurian sepeda motor. Para pelaku yakni A-L, R-M, serta wanita berinisial A-A.

Modusnya pelaku wanita mengajak korban berkencan setelah menjalin komunikasi di aplikasi pesan singkat.

Korban yang terperdaya lalu menemui korban di sebuah penginapan.

Lalu 2 pria teman wanita pelaku, mengintimidasi korban hingga korban melarikan diri.

Sepeda motor korban yang tertinggal kemudian dibawa kabur 3 kawanan pencuri ini.

Para pelaku disangka pasal 363 KUHP, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

#bengkulu #kencanonline #curanmor #polrestabengkulu



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/382022/komplotan-pencuri-modus-kencan-via-aplikasi-diringkus