Gelar Pertemuan Buntut Pembubaran Ibadah Gereja, Ini Hasilnya

  • tahun lalu
Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung mendapat izin sementara untuk menggelar ibadah.

Ini merupakan hasil pertemuan sejumlah pihak di Polresta Bandar Lampung, Senin (20/2/2023) sore. Para pihak yang hadir antara lain Polresta Bandar Lapung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Bandar Lampung dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto menjelaskan pertemuan ini membahas insiden pembubaran ibadah di GKKD Rajabasa Jaya.

"Sudah kami bahas secara rinci dan detil bersama sama. Sehingga kami mengambil kesepakatan yaitu izin ini akan berjalan. Tentunya dengan izin sementara selama dua tahun dan ibadah tetap berjalan," ucap Kombes Ino Harianto dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

#Gereja #Pembubaran #gkkd

Creative/Video Editor: Andi Tenri Nurul Fadhillah/Kevin Philips
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan