Hanya Gara-Gara Hal Sepele, Ayah Tiri Aniaya Bocah

  • tahun lalu
CIAMIS, KOMPAS.TV - Pelaku A-F hanya bisa tertunduk malu, saat diamankan anggota Polres Ciamis setelah menganiaya bocah laki-laki berusia 3 tahun. Motif pelaku warga asal Desa Kawasen, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis menganiaya korban karena kesal sang bocah sering buang air di celana.

Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka di sekujur tubuh mulai bagian kepala hingga kaki. tak hanya itu, sektar bulan januari sampai februari 2023, tersangka juga sering melakukan kekerasan terhadap korban.

Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban sudah tidak tahan melihat anaknya dianiaya, kemudian membawa korban meninggalkan tersangka lalu melapor kepada polisi. Ibu kandung korban sebenarnya sering berusaha menolong anaknya, namun dimarahi oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka A-F dikenakan pasal 76c, junto pasal 80 ayat (2) undang-undang no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.



Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:

IG :https:www.instagram.comkompastvjabar

Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...

Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar

Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379571/hanya-gara-gara-hal-sepele-ayah-tiri-aniaya-bocah

Dianjurkan