Jaksa Sebut Pengadilan Terhadap Teddy Minahasa Sudah Sesuai Undang-Undang

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keberataan terdakwa Teddy Minahasa dalam kasus penjualan sabu sitaan, jaksa merespons bahwa pengadilan memiliki kewenangan untuk mengadili kasus ini.

Baca Juga Isi Eksepsi Teddy Minahasa yang Ditolak Jaksa Penuntut Umum di https://www.kompas.tv/article/375520/isi-eksepsi-teddy-minahasa-yang-ditolak-jaksa-penuntut-umum

Persidangan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, dilanjutkan Hari Senin (6/2) ini.

Dengan sidang mendengarkan keterangan jaksa, memberikan tanggapan atas eksepsi atau keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa.

Pekan lalu, Tim Penasihat Hukum Teddy Minahasa membacakan empat poin eksepsi.

Salah satunya adalah hasil uji laboratorium soal kesamaan sabu yang disita dari rumah saksi Dody dan Linda Pujiastuti alias Anita. Karena diduga, sabu yang dipegang dua saksi bukan narkoba hasil sitaan Polres Bukittinggi.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375533/jaksa-sebut-pengadilan-terhadap-teddy-minahasa-sudah-sesuai-undang-undang