KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV- Narkotika jenis ganja siap edar digagalkan oleh satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota dari rumah seorang warga bernisial W-K di Kelurahan Bugis Kota Gorontalo.
Polisi menggagalkan ganja tersebut dari sebuah dus yang diambil pelaku dari salah satu jasa pengiriman di Kota Gorontalo 23 Januari lalu.
Selain menggeledah dus, polisi juga menyita satu buah ponsel milik pelaku.
Keluarga pelaku yang menyaksikan penggeledahan tak kuasa menahan tangis.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana menyebut, pengungkapan kasus peredaran ganja berawal laporan yang diterima polisi akan ada warga yang mengambil paket mencurigakan dari salah satu jasa pengiriman.
Baca Juga Kapolres Gorontalo Utara Pimpin Langsung Pencarian Orang Hilang di Hutan Bakau di https://www.kompas.tv/article/374949/kapolres-gorontalo-utara-pimpin-langsung-pencarian-orang-hilang-di-hutan-bakau
Polisi pun membuntuti pelaku hingga ke rumahnya, saat digeledah paket tersebut berisi narkotika jenis ganja seberat 246 gram.
Dari hasil penyidikan ganja ini rencananya akan dijual kembali di wilayah Kota Gorontalo.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 111 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
#Polresta Gorontalo Kota
#Peredaran
#Ganja
#Paket Kiriman
#Gorontaloa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374967/polisi-gagalkan-peredaran-ganja-seberat-246-gram
Polisi menggagalkan ganja tersebut dari sebuah dus yang diambil pelaku dari salah satu jasa pengiriman di Kota Gorontalo 23 Januari lalu.
Selain menggeledah dus, polisi juga menyita satu buah ponsel milik pelaku.
Keluarga pelaku yang menyaksikan penggeledahan tak kuasa menahan tangis.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana menyebut, pengungkapan kasus peredaran ganja berawal laporan yang diterima polisi akan ada warga yang mengambil paket mencurigakan dari salah satu jasa pengiriman.
Baca Juga Kapolres Gorontalo Utara Pimpin Langsung Pencarian Orang Hilang di Hutan Bakau di https://www.kompas.tv/article/374949/kapolres-gorontalo-utara-pimpin-langsung-pencarian-orang-hilang-di-hutan-bakau
Polisi pun membuntuti pelaku hingga ke rumahnya, saat digeledah paket tersebut berisi narkotika jenis ganja seberat 246 gram.
Dari hasil penyidikan ganja ini rencananya akan dijual kembali di wilayah Kota Gorontalo.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 111 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
#Polresta Gorontalo Kota
#Peredaran
#Ganja
#Paket Kiriman
#Gorontaloa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374967/polisi-gagalkan-peredaran-ganja-seberat-246-gram
Category
🗞
Berita